Rekonstruksi Berdasarkan Kesaksian Rohimah
Korban ditangkap tanpa pemberitahuan kepada keluarganya. Keluarga baru mengetahui setelah mencari sendiri dan menemukan namanya terdaftar di Polres, menunjukkan tidak adanya transparansi prosedur penangkapan.
Anggota keluarga yang mencari korban (Amar dan Rizky) juga diberhentikan, dipukul, dan diinjak oleh aparat, menunjukkan pola penggunaan kekerasan yang meluas dan intimidatif terhadap pihak yang berusaha mencari kejelasan.
Korban dan keluarganya dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Hp korban diperiksa tanpa prosedur penggeledahan yang jelas, menunjukkan pelanggaran hak privasi dan prosedur hukum.
Setelah interogasi, hanya satu dari yang ditahan (Amar) yang dibebaskan, sementara yang lain tetap ditahan. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dan ketidak-konsistenan kriteria penahanan.
Keluarga baru diizinkan mengunjungi korban setelah 22 hari penahanan. Pola isolasi ini menghambat akses keluarga untuk memastikan kondisi dan memberikan dukungan hukum sejak dini.
Korban menunjukkan luka fisik, termasuk bekas diinjak dan memar yang belum diobati, yang mengindikasikan adanya penyiksaan atau perlakuan kasar selama penahanan.
Rizky, yang juga ditangkap, memiliki kerentanan ganda (status tanpa keluarga) sehingga membutuhkan pihak lain (Rohimah) untuk menjadi wali, memperumit proses pembelaan hukumnya.
Korban dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran penasihat hukum, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak prosedural berdasarkan KUHAP.